Kamis, 01 Desember 2016

Fiqih tentang Thoharoh





A.  DEFINISI THOHAROH
·      Secara etimologis thoharoh berarti bersih (nazhafah) suci (nazahah), dan terbatas (khulus) kotoran, baik yang bersih hissiy (konkret atau dapat diindera) maupun ma’nawiy (abstrak).[1]
·      Secara termilogis (syara’), adalah membersihkan diri dari hadas atau menghilangkan najis dan kotoran.[2]
·      Secara syariat islam thoharoh terbagi menjadi 2 yaitu :
1.        Thoharoh dari hadas
a.    Mandi  wajib   b.  Wudhu       c.   Tayamum
Alat yang di gunakan untuk bersuci adalah air untuk wudhu & mandi, dan tanah untuk tayamum, dengan persyaratan suci dan mensucikan. Selain tanah dan air yang juga bisa di pakai bersuci yaitu dabigh (penyamak kulit) yang di gunakan untuk membersihkan kulit bangkai, dan takhallul (pembuat cuka) untuk mensucikan khamar.

2.        Thoharoh  dari najis dan kotoran
Menurut fikih yaitu dengan membasuh dan membersihkan najis dan kotoran yaitu dengan membasuh dan membersihkan najis dan kotoran dengan air dan alat thoharoh lainya.

B.  MACAM – MACAM THOHAROH

1.      WUDHU
Pengertian Wudhu
§   Berasal dari bahasa arab yang di adopsi dari kata wadha’ah yang berarti baik dan bersih.
§   Menurut syara’ wudhu adalah perbuatan tertentu yang di mulai dengan niat
§   Wudhu bisa juga di artikan menyengaja membasuh anggota badan tertentu yang telah di syariatkan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang membutuhkanya,seperti shalat dan thawaf.[3]

Dalil yang mewajibkan wudu didasarkan pada Al-Qur’an,hadist (sunah), dan ijma (konsesus) ulama.
Dalil Al Qur’an yang bisa di lihat dalam surat Al Maidah ayat 6 .
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
[403]. Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

[404]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi

Dalil hadis riwayat shahih Al-Bukhari bab 2
Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.' Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi."

            Dalam hadis lain di sebutkan :

لا ىقبل اللهصلا ة من ا حد ث حتى ىتؤ ضا

Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang berhadas sampai ia melakukan wudhu”
            Dalil ijma yang telah di sepakati bahwa sejak zaman nabi saw. Bahwa wudhu merupakan bagian dari ajaran islam. Tidak ada muslim yang berpendapat berbeda. Seandainya pendapat yang berbeda itu ada, pasti akan di sebutkan dalam riwayat seperti biasanya suatu pendapat.[4]

Syarat sah wudhu :
a.       Islam. Artinya, selain orang islam tidak sah melakukan wudhu. Menurut malikiah,islam termasuk syarat sahnya wudhu.karena itu, orang kafir pun di perintahkan untuk melaksanakan cabang cabang syariat,termasuk shalat dan segala wasilahnya. Namun menurut hanafiah, islam termasuk syarat wajib wudhu. Dengan demikian,orang kafir tidak di perintahkan untuk melaksanakan cabang-cabang ibadah.[5]
b.      Tamyiz (memasuki usia dewasa)
c.       Air mutlak atau suci mensucikan. Air dipandang mutlak cukup didasarkan pada zhan(keyakinan) orang yang mau wudhu saja.
d.      Tidak ada yang menghalangi pada anggota wudhu,baik hissy maupun syar’i
e.       Masuk waktu sholat (khusus bagi yang hadastnya berkepanjangan)

Beberapa Fardhu wudhu ada 6 perkara, yaitu:
a.       Niat
b.      Membasuh muka  secara keseluruhan
b.   Membasuh kedua tangan hingga siku 
c.   Mengusap sebagian dari kepala      
d.   Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
e.   Tertib

Sunah-sunah Wudhu ada 10 perkara, yaitu :
a.       Membaca basmallah pada awalnya. Menurut hanafiah basmalah termasuk sunnah muakkadah artinya wajib di lakukan,
b.      Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak 3 kali sebelum berkumur.
c.       Madmadhah, yakni berkumur dan
Istinsyaq, yakni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya.
            d.   meratakan usapan keseluruh kepala
            e.   mengusap kedua telinga secara keseluruhan
            f.   memasukan air kedalam sela-sela jenggot yang lebat bagi laki-laki
            g.   memasukan air kedalam sela-sela jari ( tangan dan kaki)
            h.   sunnah mendahulukan bagian yang kanan baik tangan maupun kaki
            i.    sunnah mengulang hingga tiga kali pada pembasuhan dan pengusapan anggota   yang sedang dibasuh dan usap
j.    sunnah “muwalah” yaitu susul-menyusul secara segera.
                 Antara kedua anggota badan saat dibasuh tidak terjadi tenggang waktu yang cukup lama.

Membatalkan Wudhu
Beberapa hal yang membatalkan wudhu:
a.       Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.baik berupa apapun benda padat, angin ataupun cairan. Menurut ulama seperti abu hanifah,tsauri, dan ahmad berpendapat bahwa setiap najis yang mengalir dan keluar dari tubuh mewajibkan wudhu. Menurut imam maliki. Benda benda itu hanya akan membatalkan wudhu bila keluar dari qubul dan duburdan merubakan benda yang biasa keluar darinya. Dengan demikian yang tidak biasa, yang keluar dari qubul dan dubur jika tidak membatalkan, sekalipun najis.[6]
b.      Tidur kecuali dalam keadaan duduk dengan mantap.ketika seseorang tidur, biasanya keluar sesuatu dari duburnya tanpa di sadari. Karna itu nabi mengatakan bahwa tidur adalah membatalkan wudhu. Tpi bila tidur dengan iyah, menempel rapat ke tempat duduknya.tidak ada kemungkinan keluar sesuatu dari duburnya.
c.       Hilang akal karena gila,mabuk,marah,penyakit,atau lainya.batal wudhu sebab hilang akal ini berdasarkan qiyas pada tidur,dengan kehilangan kesadaran sebagai persamanya.
d.      Bersentuh kulit laki laki dan perempuan.berdasarkan fiman allah tentang tayamum: “atau kamu telah menyentuh perempuan” ,hal menyentuh perempuan disebut bersama-sama dengan buang air besar, yang berhubungan dengan tayamum, mengidentifikasi bahwa menyentuh perempuan itu hadast. Karna di pandang sebagai Nazinah yang membangkitkan syahwat.
e.       Menyentuh kemaluan manusia dengan perut,telapak tangan tanpa alas,ifdha menyentuh dengan perut dan telapak tangan itu berarti membatalkan wudu.dalam sebuah riwayat di jelaskan “barang siapa menyentuh kemaluan, hendaknya ia berwudhu,” di sebutkan secara mutlak yang meliputi kemaluanya sendiri maupun orang lain.    

2.      TAYAMUM
Pengertian Tayamum
·         Secara etimologis berarti menyengaja (al-qashd)[7]
·         Secara termilogis adalah menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat tertentu.[8]
Tayamum di syariatkan tahun ke 6 hijrah,sebagai keringanan (rukhshah) yang di berikan kpada umat islam. Sebagai pengganti dari taharah ketika seseorang tidak dapat mandi atau wudu.

1.    Dalil-dalil Disyari'atkannya Tayammum
Tayammum disyari'atkan dalam Islam menurut Al-Qur'an, hadits dan ijma'.
a.       Dalil Qur'an
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6).

b.      Dalil Hadits
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasululloh bersabda, Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim sekalipun dia tidak mendapatkan air sepuluh tahun. [9]

c.       Dalil Ijma'
Para ulama' telah bersepakat tentang disyari'atkannya tayammum sebagaimana dinukil oleh Imam Abu Muhammad bin Hazm[10] dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[11]

2.    Hukum tayamum
di dasarkan pada surat al-nisa ayat 43: “dan jika kamu sakit atau dalam sedang perjalanan (musafir) atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,kemudian kamu tidak mendapatkan air,maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci”

Ada juga hadis Nabi Saw yang menyatakan:

جعلت لى الارض مسجدا وصاهورا

“Telah di jadikan bagi kita seluruh bumi ini sebagai masjid dan tanahnya menyucikan”

Syarat Tayamum
Seseoarang di benarkan bertayamum apabila memenuhi syarat :
1.      Ada ‘uzur sehingga tidak dapat mengunakan air. Uzur menggunakan air  ini terjadi karena musafir,sakit,atau najat
2.      yakin di sekitar tempatnya berada tidak ada air. Maka boleh bertayamum tanpa harus mencari air terlebih dahulu
3.      yakin tetapi menduga di sana ada air  tetapi mungkin saya tidak. Dalam keadaan demikian wajib mencari air di tempat tempat yang kemungkinan di temukan air.
4.      Jika tempat air itu jauh sehingga dalam mengambilnya akan mengahabiskan waktu shalat, maka di perbolahkan tayamum karena di anggap tidak mendapatkan air
5.      Jika tempat air itu dekat tetapi sulit mengambilnya karena banyak yang mengambil air (berebut air) dan berdesakan, maka ia boleh bertayamum[12]
6.      air sangat dingin sekali dan dikhawatirkan membahayakan dirinya serta tidak mempu memanaskannya. berdasarkan hadits dari 'Amr bin 'Ash, ia berkata, Aku pernah mimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali dalam perang Dzat Salasil. Saya khawatir bila saya mandi, saya akan mati karenanya. Maka saya tayammum dan shalat Subuh bersama para sahabat.
7.      Tayammum Harus Dengan Debu. Dalam Al-Qur'an, Alloh menyebutkan dengan lafadz "Ash-Sho'id" artinya adalah tanah dan segala yang ada di permukaan bumi sebagaimana dijelaskan oleh para ahli bahasa. Al Fairuz Abadi berkata dalam Al-Qomus Muhith (1/318),
     "Ash-Sho'id" adalah tanah dan segala yang ada di permukaan bumi.
8.      Bertayammum Dengan Dinding. Diperbolehkan bagi seorang untuk bertayammum dengan tembok atau dinding, baik terbuat dari beton maupun kayu, dicat maupun tidak.
 Fardhu tayamum :
1.      Niat
2.      Mengusap wajah,
3.      Mengusap kedua tangan sampai kedua siku
4.      Tertib

Sunnah-sunnah tayamum :
1.      Membaca basmalah
2.      Mendahulukan tangan yang sebelah kanan daripada tangan yang sebelah kiri, dari kedua tangan
3.      Muwalah (susul-menyusul dengan segera)

Perkara yang membatalkan tayamum :
1.      Segala perkara yang bisa membatalkan wudhu juga dapat membatalkan tayamum
2.      Melihat ada air
3.      Murtad

Tata Cara Tayamum

Dari Abdurrahman bin Abza ia berkata,
Telah datang seorang laki-laki kepada Umar bin Khoththob seraya
berkata, "Saya junub sedangkan saya tidak mendapati air." Ammar (bin Yasir) berkata kepada Umar bin Khaththab, Ingatkah engkau ketika kita dahulu pernah dalam suatu safar, engkau tidak sholat sedangkan aku menggulingguling badanku dengan tanah lalu aku sholat? Setelah itu, kuceritakan kepada Nabi kemudian beliau bersabda, "Cukuplah bagimu seperti ini. "Nabi menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya dan mengusapkan ke wajah dan telapak tangannya.[13]
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadz,
Tayammum itu satu tepukan, untuk wajah dan kedua telapak tangan.[14]

3.      MANDI WAJIB
Mandi wajib adalah bersuci dari hadast besar, seperti haidh dan janabah, keluar mani, bersetubuh.
Sebab - sebab yang mewajibkan mandi wajib adalah:
  • Bersetubuh 
  • Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
  • Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
  • Selesai haid (menstruasi)
  • Selesai Nifas
  • Wiladah (melahirkan).
Fardhu  Mandi Wajib :
1.      Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

   2.
Menghilangkan najis yang menempel pada tubuh
    3. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).

Sunah Mandi ada 5, yaitu:
  1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
  2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
  3. Meratakan pembasuhan dengan tangan keseluruh badan dengan tangan sampai 3 kali.
  4. Muwalah, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
  5. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.

C.     HADATS dan NAJIS
A.    Definisi
·         Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu seperti shalat
·         Najis adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia ataupun dari luar manusia; yang dapat menyebabkan tidak sahnya badan, pakaian, atau tempat untuk dipakai beribadah.

B.     MACAM-MACAM HADATS
·         Hadats Kecil: Segala sesuatu yang membatalkan Wudhu.
Contoh: Kentut, Kencing, buang air besar, dll.
·         Hadats Besar: sesuatu yang menyebabkan mandi besar.
Contoh: Mimpi basah, bersetubuh, dll.


C.     MACAM-MACAM NAJIS
·         Najis Mukhoffafah (najis ringan)
Contoh: Air kecing bayi yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain air susu ibu. 
·         Najis Mutawasithah (najis sedang)
    a. Hukmiyah: benda suci yang terkena benda najis, dan masih bisa disucikan.
    b. Ainiyah: benda yang pada asalnya memang najis dan tidak bisa disucikan.
·         Najis Mugholladhoh (najis berat)
    Contoh: Air liur/air kencingnya Anjing atau Babi dan atau keturunanya.



[1] ‘abd Al-Rahman Al-jajiry, al fiqh’ala Al-Madzahib Al-Arba’ah(cet.ke 1;Beirut dar Al-Kutub Al-‘ilmiyyah,1990) ‘abd Al-wahhad al-salam Thawilah,fiqh al-thaharah(cet. Ke-1;beirut : Dar Al-salam,1986),hlm 13
2’abd al-wahhad,ibid. Lihat,’abd al-rahman Al-jaziry, ibid
[3] 3’Ibid
[4] Ibn Rusyd al-qurtubiy,bidayat al-mujtahid wa nihayat al-maqahid. Jilid 1(semarang : Tnaha putra.t.t.) hlm.5; Al-sayyid sabiq,fiqh Al-sunnah.jilid 1(beirut :Dar al-fikh,1922.hlm.36
[5] ‘abd Al-Rahman al-Jaziry,op.cit.hlm.50.
[6] ‘Abd Al-rahman Al-jaziri,ibid.,hlm74.ibn rusyd, op.cit., hlm.24
[7] Lihat surat Al-Baqarah ayat 268
[8] ‘Abd Al-wahhab,op.cit.,hlm. 529; Al-sayyid sabiq,op.cit.,hlm. 66.
[9] HR. Nasa'i (321), Tirmidzi (124), Abu Dawud (332), Ahmad (5/160). Tirmidzi
berkata, "Hadits hasan shahih." dan dishahihkan Ibnu Hibban, Daruqutni, Abu Hatim,
Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Nawawi sebagaimana dalam Irwa'ul Ghalil (153) karya Al-Albani.
[10]  dalam kitabnya Marotibul Ijma' hal. 18
[11] dalam Majmu' Fatawa 21/350.
[12] Al-sayyid sabiq,op. Cit., hlm. 67-68
[13] HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368.
[14] HR. Abu Dawud (327), Ahmad (4/263), Tirmidzi (144), Darimi (751), Ibnu
Huzaimah dalam shahih-nya (266, 267) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (126). Dan
dishahihkan oleh Imam Darimi dalam sunan-nya dan Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil
no. 161.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar